Suara.com - Aktris Vanessa Angel dinyatakan negatif narkoba usai menjalani tes urine di Polres Metro Jakarta Barat. Meski begitu wanita yang sempat tersandung kasus penyebaran konten asusila pada 2019 itu terancam ditahan pihak berwajib lantaran sebagai pemilik 20 butir pil xanax.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kombes Pol Audie S Latuheru kepada awak media saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (20/3/2020).
"Barang yang digunakan itu, itu adalah barangnya VA. Sekali lagi kalau menguasai, memiliki, justru kemungkinannya VA yang ditahan," kata Audie S Latuheru.
Baca Juga: Xanax Punya Vanessa Angel, Polisi Pilih Pulangkan Bibi Ardiansyah
Kendati begitu, Vanessa Angel pun masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Kemungkinannya ya. Tapi itu masih panjang, kita masih dalami dulu," jelas Audie S Latuheru.
Lebih lanjut, dia mengatakan dalam pemeriksaan Vanessa Angel mengaku mendapatkan barang tersebut dari mantan kuasa hukumnya saat menghadapi kasus prostitusi online di Polda Jawa Timur.
"Jadi si VA itu menurut pengakuannya dalam pemeriksaan, dia mendapatkan obat-obatan tersebut dari mantan penasehat hukumnya yang mendampingi dia saat kasus di Jawa Timur (prostitusi online)," ungkap Audie.
Dia juga bilang saat ini polisi tengah menunggu hasil laboratorium dari BNN Lido dari pemeriksaan rambut dan darah Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah.
Baca Juga: Ketua GPAN Bicara soal Kepulangan Suami Vanessa Angel yang Positif Narkoba
"Kita akan menunggu hasil pemeriksaan rambut, yang kedua kita akan mendalami lagi hubungan antara yang kita kenal sebagai xanax tadi, bagaimana kepemilikan xanax ini dan asal-usulnya. Tadi saya sampaikan, VA mendapatkannya dari mantan penasehat hukumnya," tuturnya.