Suara.com - Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan akhirnya angkat bicara usai Jerry Aurum memilih mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Jakarta terkait vonis kasus narkoba.
Dia bilang pihak kejaksaan juga akan mengambil langkah serupa seperti mantan suami Denada itu.
"Iya, dan sekarang kalau prosesnya sudah masuk ke Pengadilan Tinggi atau belum, itu kewenangan pengadilan, pengadilan yang mengirim ke sana. Yang pasti, si terdakwa menyatakan banding, kami juga banding," kata Edy Subhan saat dihubungi Kamis (19/3/2020).
Baca Juga: Kata Denada Soal Vonis 11 Tahun Jerry Aurum Atas Kasus Narkoba
"Karena mereka banding, jadi kami mengikuti," sambungnya lagi.
Kini, pihak kejaksaan masih menunggu berkas memori banding dari pihak Jerry Aurum.
"Jadi gini, kami sekarang nunggu memori banding mereka, kalau memori banding udah ngirim, pengadilan nanti akan kirim ke Kami, dan itulah nanti kami akan bikin kontra memori banding," tuturnya.
"Sejauh ini belum ada. Jadi kontra memori banding adalah jawaban atas memori banding terdakwa," imbuhnya lagi.
Seperti diketahui, Jerry Aurum dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dia divonis menjalani hukuman 11 tahun penjara dan denda uang Rp 1 miliar.
Baca Juga: Mantan Denada, Jerry Aurum Ajukan Banding Usai Divonis 11 Tahun Penjara
Putusan itu dibacakan pada 24 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Merasa keberatan dengan vonis tersebut, pihak Jerry Aurum pun mengajukan banding.