Suara.com - Meski hasil tes urine suami Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah positif psikotropika jenis xanax, namun Bibi diperbolehkan pulang pada Selasa (17/3/2020) malam. Polisi membebaskannya karena masih menunggu hasil pemeriksaan dari BNN Lido.
Namun, dipulangkannya Bibi Ardiansyah yang positif narkoba justru memancing tanda tanya besar warganet tentang hukum di Indonesia. Menanggapi hal itu, Ketua Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN), Siswandi angkat bicara.
"Hasil proses kemarin itu kenapa negatif tentu yang tahu mereka (penyidik), kenapa mereka dipulangkan yang tahu mereka," ujar Siswandi saat ditemui di kawasan Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2020).
Baca Juga: Positif Narkotika, Polisi Pulangkan Bibi Ardiansyah Atas Dasar Kemanusiaan?
Siswandi melanjutkan, inilah gonjang-ganjing masyarakat yang perlu dinetralisir. Ia sendiri mengaku tak paham kenapa seseorang yang dinyatakan positif psikotropika bisa dipulangkan. Sebab, semua jawaban dan pertimbangan ada di penyidik.
"Nah itu saya nggak tahu persis. Itu pertimbangan penyidik. Mungkin dengan pertimbangan, satu kooperatif, dua tidak menghilangkan barang bukti, tiga tidak mengulangi perbuatan yang sama. Tapi jelasnya tanya aja ke penyidik polres metro Jakarta Barat," tuturnya.
Seperti diketahui, Vanessa Angel bersama suami, Bibi Ardiansyah diamankan pihak kepolisian di kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam. Dari operasi itu, polisi menemukan barang bukti 20 pil xanax yang termasuk dalam golongan psikotropika. Hasil tes urine kemudian menyatakan Vanessa Angel negatif, sementara Bibi Ardiansyah sebaliknya.