Suara.com - Pembawa acara 'Masih Dunia Lain', Citra Prima resmi dilaporkan pihak berwajib, lantaran diduga telah melakukan penipuan dan menggelapkan uang sejumlah Rp 400 juta.
Hal tersebut dibenarkan oleh Agustinus Nahak selaku tim kuasa hukum Johan Humardani sebagai pelapor.
"Klien kita pak Johan untuk melaporkan seseorang berinisial CP. Di mana telah melakukan penipuan dan penggelapan uang terhadap klien kita," kata Agustinus Nahak saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (18/3/2020).
Baca Juga: Mantan Suami Denada, Jerry Aurum Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M
Agustinus Nahak menceritakan kejadian tersebut berawal dari komunikasi di akun Instagram milik Citra Prima. Kala itu, Johan Humardani meminta Citra Prima untuk mengobati penyakit tak wajar yang diderita ibu mertuanya.
Perempuan itu pun menjanjikan mertua Johan Humardani yang tengah sakit akan sembuh dalam penangannya.
"Jadi begini, ceritanya dari tahun 2019 Februari itu klien kita itu mengetahui dari Instagram bahwa terlapor ini profesinya itu diduga sebagai paranormal, jadi sebagai publik figur dia chatnya melalui Instagram," tutur Agustinus Nahak.
"Setelah chat di Instagram terjadi komunikasi. Kebetulan mertuanya dalam keadaan sakit, sehingga beliau hadir dengan angka sekian dengan janji mau menyembuhkan. Ternyata dalam perjalanannya tidak pernah sembuh," sambungnya lagi.
Tak hanya itu, Citra Prima kembali meminta uang kepada pelapor untuk membantunya mengadakan sebuah acara besar. Namun acara tersebut tidak pernah diselenggarakan hingga saat ini.
Baca Juga: Positif Narkotika, Polisi Pulangkan Bibi Ardiansyah Atas Dasar Kemanusiaan?
"Yang kedua dalam perjalanan penyembuhan itu juga ada komunikasi lagi bahwa yang bersangkutan itu akan mengadakan event dia meminta uang sekian. Ternyata event itu tidak pernah ada, laporan keuangan pun tidak pernah ada, sehingga klien kita itu mengalami kerugian ratusan juta," ungkap Agustinus Nahak.
"Oleh karena itu tidak ada itikad baik, hari ini kita datang ke Polres Barat untuk melaporkan kasus dengan dugaan penipuan dan penggelapan, yah itu sementara yang bisa di sampaikan," imbuhnya.
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor perkara LP/397/III/2020/PMJ/RESTRO JAK BAR.