Mantan Suami Denada, Jerry Aurum Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

Sumarni Suara.Com
Rabu, 18 Maret 2020 | 20:42 WIB
Mantan Suami Denada, Jerry Aurum Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M
Mantan suami penyanyi Denada, Jerry Aurum. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jerry Aurum telah divonis bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Mantan suami Denada ini dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jerry Aurum Wirianta,SSN als Koh Jerry oleh karena itu dengan pidana penjara selama sebelas tahun dan denda sebesar satu milyar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara tiga bulan," kata Majelis hakim yang tertuang dalam website PN Jakarta Barat.

Keputusan itu diambil karena barang bukti yang dimiliki Jerry Aurum cukup besar. Sidang putusan itu sendiri digelar pada 24 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga: Berkas Sudah P21 Sejak Agustus, Perkara Narkoba Jerry Aurum Segera Disidang

Momen liburan Jerry Aurum. (Instagram/@jerryaurum)
Momen liburan Jerry Aurum. (Instagram/@jerryaurum)

"Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang didahului dengan permufakatan jahat dan memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang didahului dengan permufakatan jahat," sambungnya.

Seperti diketahui lelaki yang berprofesi sebagai fotografer itu ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (19/6/2019).

Dari penangkapan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah pil ekstasi, satu paket ganja, dan tembakau gorilla.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI