Suara.com - Sidang kasus ikan asin dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda hingga Senin (23/3/2020) pekan depan.
Tertundanya sidang dengan terkadwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar itu karena pihak JPU belum siap dengan tuntutannya.
"Ya Yang Mulia hari ini sesuai agenda pembacaan tuntutan kami masih membutuhkan waktu. Mohon diberi waktu hingga Senin (23/3/2020)," ujar JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatab, Rabu (18/3/2020).
Baca Juga: Video Ikan Asin Diputar di Sidang, Pablo Benua dkk Merasa Diuntungkan
Ketua Hakim pun memberikan waktu seminggu kepada JPU untuk menyelesaikan berkas tuntuntan.
"Baik, Senin ya diusahakan selesai. Saudara Pablo, Rey, Galih, jaksa belum siap dengan tuntutannya sehingga sidang belum bisa dilanjutkan," ujar Ketua Hakim.
"Akan menunggu kesiapan jaksa membacakan tuntutnnya. Sidang akan dibuka lagi hari Senin tanggal 23 Maret 2020," sambungnya lagi seraya mengetuk palu.
Seperti diketahui Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Putra Benua dilaporkan oleh Fairuz A. Rafiq karena dugaan pencemaran nama baik.
Fairuz A Rafiq tak terima dengan ucapan mantan suaminya, Galih Ginanjar, soal bau ikan asin yang diduga menyinggung organ intimnya.
Baca Juga: Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar Nonton Bareng Video Ikan Asin
Ucapan Galih tersebut tayang di akun Youtube Pablo Benua dan Rey Utami.