Suara.com - Video pencemaran nama baik yang dikenal dengan nama "Ikan Asin" diputar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2020). Ketiga terdakwa, yakni Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar menyaksikan pemutaran dua video.
Dengan diiputarnya video tersebut, kuasa hukum terdakwa, Rihat Hutabarat, mengatakan satu persatu fakta terungkap di persidangan. Dia menilai sejauh ini fakta tersebut menguntungkan buat kliennya.
"Kita sudah sama-sama nonton. Yang perlu kami tegaskan di sini adalah bahwa fakta-fakta yang sesungguhnya yang ada di video tersebut atau omongan apa aja kita sudah terungkap secara jelas," kata Rihat usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kata Rihat, di dalam video berdurasi 32 menit itu tidak ada sama sekali pernyataan terdakwa yang menyebut organ intim pelapor, Fairuz A Rafiq. Karenanya, dia yakin kliennya tak bersalah.
Baca Juga: Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar Nonton Bareng Video Ikan Asin
"Kita tegaskan tidak ada satupun kita dengar tentang organ intim pelapor, organ intim siapapun tidak ada kita katakan," ujarnya.
Senada dengan Rihat, Pablo Benua juga merasa video tersebut sudah cukup memberikan penjelasan dan fakta.
"Begitu alhamdullilah tadi udah disampaikan, tadi kita sudah tonton juga terang-benderang," ujar Pablo Benua.
Seperti diketahui Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Putra Benua dilaporkan oleh Fairuz A. Rafiq karena dugaan pencemaran nama baik. Fairuz tak terima dengan ucapan mantan suaminya, Galih, soal bau ikan asin yang diduga menyinggung organ intimnya.
Baca Juga: Pablo Benua Izin Besuk Ortu, Fairuz A Rafiq Aneh Kenapa Ada di Kafe
Ucapan Galih tersebut tayang di akun Youtube Pablo Benua dan Rey Utami.