Suara.com - Video pencemaran nama baik yang dikenal dengan nama "Ikan Asin" diputar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2020). Ketiga terdakwa, yakni Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar menyaksikan pemutaran dua video.
Pertama video "Ikan Asin" yang menampilkan Rey Utami dan Galih Ginanjar. Kedua video klarifikasi Pablo Benua dan Rey Utami.
Saat pemutaran video pertama Galih Ginanjar dan Rey Utami diputar, kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami, Rihat Hutabarat sempat meminta intruksi agar video itu tidak diputar.
Baca Juga: Dibikin Malu, Fairuz A Rafiq Doakan Kesembuhan Anak Rey Utami
Namun permintaan itu ditolak oleh ketua hakim dengan isyarat tangan. Video klarifikasi Pablo Benua dan Rey Utami pun diputar.
Usai seluruh ruangan selesai menyaksikan video tersebut, ketua hakim bertanya kepada Jaksa Penuntun Hukum (JPU) terkait berkas tuntutan kasus "Ikan Asin".
"Kami belum siap untuk berkas tuntutannya. Kami minta waktu satu minggu," jawab JPU kepada ketua hakim.
Kemudian ketua hakim menyetujui permintaan JPU dengan mengetuk palu.
Sidang trio ikan asin dengan Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar akan dilanjutkan pada Rabu (18/3/2020).
Baca Juga: Rey Utami Minta Izin Keluar Tahanan Jenguk Anak Sakit, Fairuz Tak Keberatan