Suara.com - Kuasa hukum rumah produksi Falcon Pictures, Susy Tan mengatakan kliennya sudah melayangkan somasi kepada aktor Jefri Nichol yang diduga melakukan wanprestasi.
Namun karena kedua belah pihak tidak menemukan titik temu, Falcon Pictures akhirnya memutuskan untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Biasanya kalau sudah masuk pengadilan itu berati sudah enggak ada jalan keluar. Artinya sudah somasi. Mungkin sebelumnya (gugatan) itu saya yakin sudah ada (pertemuan)," kata Susy Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020).
Baca Juga: Terima Rp 280 Juta, Jefri Nichol Belum Satupun Bintangi Film Falcon
Kendati begitu, pihak Falcon Pictures tidak menutup kemungkinan untuk berdamai. Meski gugat sudah dilayangkan, kliennya tak keberatan melakukan mediasi jika diperlukan.
"Pokoknya sampai nanti titik terakhir nanti misalnya kami mengajukan putusan, sampai akhir putusan jalan mediasi tetap bisa akan dilakukan. Pokoknya jalan musyawarah lah ya tetap bisa dilakukan," ujar Susy.
Ketika ditanya tanggapan Jefri Nichol saat pertemuan itu, Susy Tan meminta awak media untuk mengkonfirmasi kepada pihak terkait.
"Mungkin kalau itu tanya lagi ke pihak mereka (Jefri Nichol). Tanggal 6 April (sidang kedua)," imbuhnya.
Sidang gugatan Falcon Pictures terhadap Jefri Nichol digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (16/3/2020). Tak hadir di persidangan, Jefri diwakili oleh kuasa hukumnya. Sementara Jefri dalam sebuah kesempatan mengaku belum mendapat surat resmi terkait gugatan tersebut. Sehingga dia belum mau memberi komentar.
Baca Juga: Jefri Nichol Tak Terlihat di Sidang Perdana Gugatan Rp 4,2 M