Suara.com - Kuasa hukum rumah produksi Falcon Pictures, Susy Tan mengatakan, kliennya menggugat aktor Jefri Nichol atas dugaan wanprestasi atau ingkar janji dalam kontrak yang mereka sepakati sejak 2018.
"Intinya adalah wanprestasi. Jadi Jefri punya kontrak kerja (dengan Falcon Pictures) gitu kan. Dan ada bagian-bagian tertentu dari kontrak kerja itu yang tidak dipatuhi. Kontrak dari 2018 ya, kalau saya tidak salah dan itu masih ada kontrak," kata Susy Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020).
Susy menerangkan, dalam kontrak kerja yang disepakati dua belah pihak itu, Jefri Nichol seharusnya bermain dalam 4 film Falcon Pictures tanpa ada kurun waktu. Sudah menerima bayaran awal senilai Rp 280 juta, Jefri sampai sekarang belum satupun bintangi film produksi Falcon.
"Tidak ada satu pun (main film). Sesuai dengan gugatan kita Rp 280 juta (Jefri terima bayaran awal)," katanya.
Baca Juga: Jefri Nichol Tak Terlihat di Sidang Perdana Gugatan Rp 4,2 M
Persoalannya, Jefri sudah meneken kontrak dengan rumah produksi lain. Karenanya, Falcon merasa dirugikan sehingga membuat gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"(Nilai tuntutan) sekitaran kurang lebih 4 milliar rupiah," ujar Susi.
Sidang gugatan Falcon Pictures terhadap Jefri Nichol digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Tak hadir di persidangan, Jefri diwakili oleh kuasa hukumnya.
Sementara Jefri dalam sebuah kesempatan mengaku belum mendapat surat resmi terkait gugatan tersebut. Sehingga dia belum mau memberi komentar.
Baca Juga: Jefri Nichol Akui Dirinya Terpesona dengan Sosok Aurora Ribero