Selebgram Sarah Gibson Diperiksa Polda Jatim, Kasus Apa?

Ferry Noviandi Suara.Com
Jum'at, 13 Maret 2020 | 21:26 WIB
Selebgram Sarah Gibson Diperiksa Polda Jatim, Kasus Apa?
Sarah Gibson menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, Jumat (13/3/2020) terkait kasus carding. [Ali Achmad/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selebgram cantik Sarah Gibson hadir di Polda Jawa Timur Jumat (13/3/2020). Rupanya, kehadiran Sarah terkait kasus pembobolan kartu kredit alias carding, yang sebelumnya memang menyeret sejumlah artis Tanah Air.

Sarah Gibson mendatangi Polda Jatim sekira pukul 13.41 WIB didampingi kuasa hukumnya. "Hari ini saya datang memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa menjadi saksi. Sudah begitu saja, kami belum masuk," kata Sarah sebelum menjalani pemeriksaan.

Sarah Gibson mendatangi Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan kasus carding, Jumat (13/3/2020). [Ali Achmad/Suara.com]
Sarah Gibson mendatangi Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan kasus carding, Jumat (13/3/2020). [Achmad Ali/Suara.com]

Sama seperti publik figur lainnya, Sarah Gibson juga mengaku tidak menerima imbalan uang saat menjadi endorse produk paket wisata di Instagram @tiketkekinian yang diduga memanfaatkan jasa pelaku carding. Dirinya hanya menerima voucher hotel di Australia pada tahun 2019.

"Kalau imbalan tidak ada, saya tidak menerima uang sama sekali dari travel tersebut. Hanya voucher hotel di Australia saja pada 2019. Nilainya 200 Dolar Australia," ungkap Sarah Gibson.

Baca Juga: Heboh Kasus Carding, Fitri Tropica Selektif Pilih Endorse

Sebelumnya, empat publik figur lebih dulu dipanggil Polda Jatim. Dua selebgram Awkarin dan Ruth Stefani. Dan dua artis artis Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih.

Diketahui, Polda Jatim telah menetapkan empat tersangka dalam kasus carding yang melibatkan beberapa nama artias ibu kota, diantarannya Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih. Mereka adalah Sergio Chondro, Mira Deli Ruby dan Farhan Darmawan.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti laptop, telepon seluler dan rekening bank. Atas perbuatannya tersangka terjerat pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 56 KUHP.

Ancaman hukumannya, pidana 10 tahun penjara. Kemudian denda Rp5 miliar.

Baca Juga: Gisell dan Tyas Mirasih Akui Dapat Tiket Gratis Kasus Carding

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI