Suara.com - Marcell Darwin dan Nabila Faisal resmi menikah pada 12 Januari 2020. Tapi belakangan baru diketahui kalau saat melangsungkan pernikahan, kondisi Nabila tengah berbadan dua.
Hal itu diakui sendiri oleh Marcell Darwin di channel YouTube miliknya. Pengakuan aktor 29 tahun ini pun mengundang reaksi beragam dari warganet.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum dalam Islam mengenai pernikahan di mana mempelai perempuan dalam kondisi hamil? Menurut Ustaz Sholeh Mahmoed alias Ustaz Solmed, ada hukum tersendiri dalam Islam soal kasus pengantin perempuan sudah hamil saat nikah.
Baca Juga: Marcell Darwin dan Nabila Faisal Pikirkan Nikah Ulang karena Hamil Duluan
"Kalau kelahirannya dari pernikahan itu kurang dari enam bulan, maka (anak) itu bukan anak bapaknya, tapi itu anak emaknya," jelas Ustaz Solmed, saat dihubungi Suara.com melalui sambungan telepon, Jumat (13/3/2020).
Dari situ, calon anak Marcell Darwin dan Nabila Faisal memiliki konsekuensi tersendiri. Di mana sang ayah tak dapat menjadi wali saat menikahkan anaknya. Selain itu, si anak juga tak mendapat hak atas harta warisan.
"Konsekuensinya apa? Pertama kalau anaknya perempuan, maka si bapak tidak berhak menjadi wali nikannya. Dan anak itu juga tidak berhak mendapatkan warisan dari bapaknya, karena bukan anaknya," ucap Ustaz Solmed.
Tapi menurut Ustaz Solmed, pernikahan Marcell Darwin dan Nabila Faisal sah secara hukum Islam. Ia pun menganggap tak perlu, mengenai rencana Marcell dan Nabila untuk kembali mengucapkan ijab kabul, setelah sang anak lahir.
"Pernikahannya sah, nggak ada masalah. Yang jadi masalah itu dan perlu dipersoalkan adalah status anak itu saja. Secara pernikahannya sah nggak ada apa-apa," kata Ustaz Solmed menegaskan.
Baca Juga: Ini Alasan Marcell Darwin Berani Akui Jika Istrinya Sudah Hamil Duluan