Eksepsi Ditolak, Nikita Mirzani Malah Tambah Semangat

Kamis, 12 Maret 2020 | 16:53 WIB
Eksepsi Ditolak, Nikita Mirzani Malah Tambah Semangat
Nikita Mirzani dan Fitri Salhuteru saat menunggu persidangan kasus KDRT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020). [Yuliani/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020).
Sidang beragendakan putusan sela terhadap eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Nikita Mirzani ini dimulai sekira pukul 14.30 WIB.

Nikita Mirzani datang dengan mengenakan pakaian merah ditemani sang sahabat, Fitri Salhuteru. Rambutnya tampak berbeda memakai wig panjang.

Dalam sidang, Hakim Ketua Haryadi menyampaikan putusan selanya. Ia menolak eksepsi yang dimohon Nikita Mirzani.

Baca Juga: Nikita Mirzani Cari Tahu Sekolah Siswi SMA yang Digerayangi Ramai-ramai

"Menolak nota keberatan yang diajukan penasehat hukum dan terdakwa sepenuhnya," kata Haryadi.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara dan seterusnya," sambungnya.

Menanggapi hal tersebut, Nikita Mirzani ikhlas. Ia justru bersemangat untuk membuktikan dirinya tak bersalah.

"Ditolak itu bukan berarti Niki kalah di persidangan, justru bagus buat Niki bisa ngasih saksi bukti buat buktiin orang-orang di sana yang sok tahu," ujar Nikita Mirzani usai sidang.

Dipo Latief ditemui di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2019). [Sumarni/Suara.com]
Dipo Latief ditemui di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2019). [Sumarni/Suara.com]

Untuk itu, sidang akan kembali digelar pada 18 Maret mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Nikita Mirzani Tengah Dekat dengan Seorang Duda

Seperti diketahui, Nikita Mirzani terjerat kasus dugaan melakukan tindak penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Atas kasusnya ini, host Nih Kita Kepo ini telah didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI