Eksepsi Ditolak, Nikita Mirzani Malah Tambah Semangat

Kamis, 12 Maret 2020 | 16:53 WIB
Eksepsi Ditolak, Nikita Mirzani Malah Tambah Semangat
Nikita Mirzani dan Fitri Salhuteru saat menunggu persidangan kasus KDRT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020). [Yuliani/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas kasusnya ini, host Nih Kita Kepo ini telah didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI