Suara.com - Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya membenarkan suami Karen Idol alias Karen Pooroe, Arya Satria Claporth sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka perhari ini," katanya saat dihubungi awak media pada Rabu (11/3/2020).
Ulung Sampurna Jaya juga mengatakan kalau Arya Satria Claporth akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam waktu dekat.
Baca Juga: Bukti dari Video Pembantu, Suami Karen Idol Jadi Tersangka KDRT
"Belum (dipanggil), baru akan dibuatkan suratnya untuk dipanggil. Surat pemanggilan. Nanti dari penyidik yang tahu kapan dipanggil," sambungnya.
Seperti diketahui, Arya Satria Claporth ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan melakukan tindakan kekerasaan secara non verbal terhadap Karen Idol.
Perlakukan kasar tersangka kepada korban, karena menduga Karen Idol melakukan perselingkuhan. Adapun barang bukti dalam penetapan tersangka, yakni sebuah rekaman video yang di rekam asisten rumah tangga keduanya, saat tersangka tengah bertengkar dengan Karen Idol.
Dalam video itu, diketahui pelapor beberapa kali mendapatkan kata-kata kasar dari tersangka. Keributan itu sendiri, terjadi pada 8 September 2019. Selain itu, polisi juga telah mendapatkan hasil visum psikiatrikum dari korban.
Baca Juga: Hasil Autopsi Anak Terungkap, Ini yang Dilakukan Karen Idol