Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak eksepsi alias nota keberatan Nikita Mirzani terkait kasus penganiayaan yang dibacakan pada 2 Maret 2020.
"Materi nota keberatan dari terdakwa memuat asumsi-asumsi subjektif dan sah tidak bisa diterima secara hukum," ujar salah satu anggota JPU, Sigit Hendradi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Menanggapi itu, Nikita Mirzani pun bereaksi. Selepas sidang, dia mengaku lega nota keberatannya ditolak JPU.
Baca Juga: Belum Terkenal, Nikita Mirzani Dulu Sering Minta Job ke Olga Syahputra
"(Eksepsi ditolak) Nggak kecewa sama sekali, nggak kaget. Emang harus dilanjutin (kasus) kalau misalkan tadi diterima, berartikan nanti kalian (awak media) nggak dapat berita apa-apa," seloroh Nikita Mirzani.
Karenanya, sidang baru akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 12 Maret 2020. Sidang berikutnya akan beragendakan putusan sela dari Majelis Hakim.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani terjerat kasus dugaan melakukan tindak penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Atas kasusnya ini, host Nih Kita Kepo ini telah didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.