Suara.com - Gisella Anastasia (GA) dan Tyas Mirasih (TM) datang bersamaan di Polda Jatim. Mereka datang untuk memenuhi panggilan penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim sebagai saksi kasus ilegal akses dengan membobol kartu kredit atau carding.
Informasi yang didapat Suara.com, Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih berangkat dari Jakarta ke Surabaya dengan jadwal penerbangan yang sama. Begitupun saat menuju Polda Jatim, mereka menumpangi mobil yang sama juga, Toyota Sienta.
Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih terlihat akur. Turun dari mobil, mereka bergandengan tangan bersama-sama menuju gedung Tribrata Polda Jatim yang selanjutnya bergeser ke ruang penyidik.
Baca Juga: Usai Diperiksa Polda Jatim, Awkarin Menuding Jurnalisme Bobrok
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih hari ini datang dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi kasus carding. Materi pemeriksaan masih terkait endors dari penjualan tiket @tiketkekinian.
"Mereka GA dan TM sudah datang. Untuk saat ini TM dulu yang diperiksa dan selanjutnya GA. Masih sama pemeriksaanya terkait endors yang mereka terima," terang Trunoyudo, Jumat (6/3/2020).
Sebelum dua artis Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih, Polda Jatim lebih dulu memeriksa dua selebgram. Yakni Awkarin dan Ruth Stefani. Mereka diperiksa sejak pagi sekira pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Polda Jatim telah menetapkan empat tersangka dalam kasus carding yang melibatkan beberapa nama artias ibu kota, diantarannya Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih. Mereka adalah Sergio Chondro, Mira Deli Ruby dan Farhan Darmawan.
Sergio dan Farhan membeli tiket dari para pelaku ilegal akses jenis carding di tersangka Mira. Harga belinya hanya sebesar 40-50 persen dari harga resmi.
Baca Juga: Terseret Kasus Pembobolan Kartu Kredit, Gisella Anastasia Siap Diperiksa
Mirra sendiri membeli dari para pelaku spammer atau pencuri data kartu kredit melalui Facebook Messenger yang diketahui milik orang Jepang. Harga per satu data kartu kredit Rp150 ribu - 200 ribu.
Tiket yang telah didapatkan pelaku kemudian dijual kembali di akun Instagram @tiketkekinian.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, mulanya tersangka Sergio dan Farhan membuka usaha agen travel. Dalam menjalankan bisnisnya, mereka mematok promo tiket diskon 20-30 persen. Selanjutnya apabila ada pelanggan yang memesan tiket, tersangka menyuruh pelanggan mencari tahu dulu harga tiket resmi pada website.
"Dalihnya agar bisa menentukan diskon yang akan diberikan kepada pelanggan," ujar Kombes Pol Trunoyudo, Kamis (27/2/2020).
Tersangka Sergio menjalankan bisnisnya ini sejak Februari 2019, dengan keuntungan perbulan Rp 30 juta. Dalam satu tahun, mereka telah melakukan 5 00 transaksi tiket hasil carding dan mendapatkan keuntungan Rp 300 juta-Rp 400 juta.
"Kemudian Farhan melakukan perbuatan sejak awal 2018, dengan keuntungan perbulan kurang lebih Rp 10 juta, dalam dua tahun melakukan 400 transaksi tiket hasil carding dan sudah mendapatkan keuntungan Rp 240 juta," ungkap Trunoyudo.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti laptop, telepon seluler dan rekening bank. Atas perbuatannya tersangka terjerat pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 56 KUHP.
Ancaman hukumannya, pidana 10 tahun penjara. Kemudian denda Rp 5 miliar.
Kontributor : Achmad Ali