Suara.com - Komedian Aming merasa miris dengan oknum yang menimbun masker kemudian menjualnya dengan harga fantastis. Ia memperingatkan ada ancaman pidana 5 tahun penjara yang bisa menjerat mereka.
Ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020), Aming menuturkan pasal yang ia baca.
"Orang udah butuh barangnya, malah ditimbun. Ya hati-hati aja untuk para penimbun barang, gua baca ada pasalnya, ada pidananya pasal 107 no 7 tentang perdagangan," kata Aming kepada wartawan.
Baca Juga: Emosi Karena Masker Mahal, Aming: Mau Kayak Tragedi 1998?
"Dimana orang-orang dengan sengaja menimbun barang dalam waktu-waktu yang sulit itu pasti kena pidana 5 tahun penjara dan denda 50 juta," lanjutnya.
Aming mengingatkan bahwa segala hal di Indonesia ada aturannya. Pemain film Get Married itu mengimbau oknum penimbun masker untuk berhenti.
"Jadi apa-apa ada dasar hukumnya, dan jangan merasa apa yang kalian lakukan itu nggak melanggar apa-apa. Empatinya dong ya," kata Aming.
Diketahui, beberapa oknum sengaja menimbun masker yang kemudian diperjual belikan dengan harga yang sangat mahal sehingga menimbulkan kelangkaan. Harga kenaikannya bisa sampai delapan kali lipat.
Baca Juga: Diskon Tiket Pesawat di Tengah Wabah Corona, Aming: Nyawa di Sini Murah