Begini Kondisi Syifa Hadju Usai Diancam Diperkosa dan Dibunuh

Senin, 02 Maret 2020 | 21:11 WIB
Begini Kondisi Syifa Hadju Usai Diancam Diperkosa dan Dibunuh
Komentar Syifa Hadju soal putus dengan Achmad Megantara. (Suara.com/Wahyu Tri Laksono)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ferry Maryadi mengatakan psikologis Syifa Hadju sempat terganggu saat menerima ancaman dari HA (25). Ia mewakilkan keluarga Syifa hadir dalam rilis penangkapan tersangka di Polres Tangerang Selatan, Senin (2/3/2020).

"Sempat agak sedikit terganggu," kata Ferry Maryadi.

Polres Tangerang Selatan rilis penangkapan pelaku ancam Culik, perkosa, dan bunuh Syifa Hadju [Suara.com/Evi Ariska]
Polres Tangerang Selatan rilis penangkapan pelaku ancam Culik, perkosa, dan bunuh Syifa Hadju [Suara.com/Evi Ariska]

Dia bilang Syifa Hadju dan keluarga sudah mengetahui penangkapan tersangka. Namun, Ferry tidak sempat berbincang banyak dengan perempuan kelahiran 13 Juli 2000 itu tentang tersangka HA.

"Sudah. Saya belum berani mengganggu Syifa lebih dalam lagi karena sedang berada di luar kota, lagi kerja," ujarnya.

Baca Juga: Pekerjaan Pelaku yang Ancam Perkosa dan Bunuh Syifa Hadju Diungkap

Hal itu dilakukan Ferry Maryadi agar Syifa Hadju tidak terbebani dan fokus bekerja.

"Biar konsentrasi kerja dulu, nanti malam baru saya hubungi beliau," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan pada Jumat (28/2/2020), Syifa Hadju membuat laporan di Polres Tangerang Selatan terkait ancaman yang didapat dalam beberapa bulan terakhir.

Dalam laporannya, dia mengaku diancam diculik, diperkosa, dan dibunuh. Ancaman disampaikan melalui pesan di Instagram.

Baca Juga: Pelaku Ancam Perkosa dan Bunuh Syifa Hadju Alami Gangguan Jiwa?

Berdasarkan nomor laporan teregistrasi TBL/232/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel, pelaku terancam pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang RI Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI