Suara.com - Polisi mengungkap pekerjaan HA, tersangka yang megancam menculik, memperkosa, dan membunuh aktris Syifa Hadju lewat media sosial.
"Latar belakangnya SMA, dia nggak lulus, sekarang secara pribadi dia usaha sendiri membuka usaha foto copy di dekat rumah di daerah Karanganyar (Jawa Tengah)," kata Kasat Reskrim Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono di kantornya, Senin (2/3/2020).
Lebih lanjut kata Muharram HA merupakan laki-laki berusia 25 tahun. Berdasarkan pemeriksaan, HA mengaku sebagai penggemar Syifa Hadju.
HA kesal pada idolanya itu lantaran pesan yang dikirim di Instagram tak pernah dibalas.
Baca Juga: Pelaku Ancam Perkosa dan Bunuh Syifa Hadju Alami Gangguan Jiwa?
"Dia melakukan ini karena berkali kali melakukan pesan memberi pesan mungkin belum ada balasan," katanya.
"Membuat tersangka emosi dan melakukan hal seperti ini, ancaman dengan kata yang masuk kesusilaan," ujarnya lagi.
HA ditangkap di rumahnya di Karanganyar, Jawa Tengah pada Minggu (1/3/2020). Saat ditangkap, HA sempat tak mengakui perbuatannya.
Dalam pemeriksaan, HA mengaku menggunakan tiga akun Instagram saat melakukan aksinya.
Baca Juga: Pesan di Instagram Tak Dibalas, Alasan Pelaku Ancam Perkosa Syifa Hadju
Sebelumnya diberitakan pada Jumat (28/2/2020), Syifa Hadju membuat laporan di Polres Tangerang Selatan terkait ancaman yang didapat dalam beberapa bulan terakhir.
Dalam laporannya, dia mengaku diancam diculik, diperkosa, dan dibunuh. Ancaman disampaikan melalui pesan di Instagram.
Berdasarkan nomor laporan teregistrasi TBL/232/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel, pelaku terancam pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang RI Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.