Pekerjaan Pelaku yang Ancam Perkosa dan Bunuh Syifa Hadju Diungkap

Senin, 02 Maret 2020 | 20:35 WIB
Pekerjaan Pelaku yang Ancam Perkosa dan Bunuh Syifa Hadju Diungkap
Syifa Hadju [Suara.com/Herwanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam laporannya, dia mengaku diancam diculik, diperkosa, dan dibunuh. Ancaman disampaikan melalui pesan di Instagram.

Berdasarkan nomor laporan teregistrasi TBL/232/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel, pelaku terancam pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang RI Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI