Pelaku Ancam Perkosa dan Bunuh Syifa Hadju Alami Gangguan Jiwa?

Senin, 02 Maret 2020 | 19:09 WIB
Pelaku Ancam Perkosa dan Bunuh Syifa Hadju Alami Gangguan Jiwa?
Artis Syifa Hadju berpose saat berkunjung di kantor Redaksi Suara.com, Jakarta, Rabu (30/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - HA, Pelaku yang mengancam menculik, memperkosa, dan membunuh aktris Syifa Hadju lewat media sosial sempat diduga mengalami ganguan kejiwaan oleh warga sekitar rumahnya di Karanganyar, Jawa Tengah.

"Memang awalnya kita dapat laporan dari masyarakat sekitar rumahnya bahwa peaku mengalami gangguan kejiwaan," kata kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono dalam jumpa pers di kantornya, Senin (2/3/2020).

Polisi tak percaya begitu saja. Hingga akhirnya HA dilakukan pemeriksaan untuk melihat indikasi gangguan jiwa.

Baca Juga: Pesan di Instagram Tak Dibalas, Alasan Pelaku Ancam Perkosa Syifa Hadju

"Cuma sejak kita bertemu pertama kali melakukan interogasi dari cara bicara, berpikir, cara polanya dia melakukan kejahatan ini untuk saat ini belum ada dugaan ada permasalahan kejiwaan," kata Muharram.

Polres Tangerang Selatan rilis penangkapan pelaku ancam Culik, perkosa, dan bunuh Syifa Hadju [Suara.com/Evi Ariska]
Polres Tangerang Selatan rilis penangkapan pelaku ancam Culik, perkosa, dan bunuh Syifa Hadju [Suara.com/Evi Ariska]

Bahkan ketika kepolisian melakukan penangkapan di rumahnya HA cukup kooperatif. Meski awalnya HA tidak mengakui perbuatannya.

"Setelah kita interogasi lebih dalam yang bersangkutan mengakui perbuatannya tersebut," ujar Muharram.

Sebelumnya diberitakan pada Jumat (28/2/2020), Syifa Hadju membuat laporan di Polres Tangerang Selatan terkait ancaman yang didapat dalam beberapa bulan terakhir.

Dalam laporannya, dia mengaku diancam diculik, diperkosa, dan dibunuh. Ancaman disampaikan melalui pesan di Instagram.

Baca Juga: Diancam Diperkosa dan Dibunuh, Syifa Hadju Bakal Dipertemukan dengan Pelaku

Berdasarkan nomor laporan teregistrasi TBL/232/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel, pelaku terancam pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang RI Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI