Suara.com - Aktor Jefri Nichol mengaku belum mendapat surat resmi terkait gugatan perdata dari rumah produksi Falcon Pictures senilai Rp 4,2 miliar.
"Kalau untuk tuntutan Falcon sendiri aku belum dapat surat apa pun. Tahunya dari media sosial dan belum baca suratnya sih," kata Jefri Nichol ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020).
Karenanya, aktor yang sempat tersandung kasus narkoba ini belum bisa berkomentar ihwal gugatan tersebut. Dia bilang mesti tahu dulu duduk perkara sebenarnya.
Yang jelas kata Jefri Nichol, gugatan tersebut tak sampai mengganggu kegiatannya. Keluarganya juga dipastikan baik-baik saja.
Baca Juga: Kata Hanung Bramantyo Soal Jefri Nichol Digugat Rp 4,2 M Karena Filmnya
"Mama baik," ucap dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membenarkan soal gugatan Falcon Pictures terhadap Jefri Nichol ini.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur mengatakan gugatan tersebut dilayangkan lantaran Jefri sudah meneken kontrak di rumah produksi lain, namun belum menyelesaikan kontraknya dengan Falcon.
"Gugatan ini intinya tentang wanprestasi, perjanjian untuk pembuatan film. Ada yang disepakati itu empat judul film. Tapi rupanya perjanjian itu belum dilaksanakan," kata Guntur waktu itu.
Baca Juga: Jefri Nichol Kena Wanprestasi, Begini Reaksi Hanung Bramantyo