Suara.com - Aktris Nikita Mirzani tak kuasa menahan air matanya saat membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim terkait kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Dalam eksepsi tersebut, Nikita Mirzani keberatan dituduh melakukan tindak pidana umum. Sebab saat kejadian, dia dan Dipo Latief masih sah sebagai suami istri.
"Pun seandainya terjadi permasalahan antara saya dan saksi pelapor itu adalah permasalahan rumah tangga antara suami istri yang lazim terjadi. Dan pertengkaran dalam rumah tangga itu ada dalam UU yang bersifat khusus. Untuk itu saya mohon pada majelis hakim dakwaan JPU (dengan pidana umum) tidak dapat diterima," kata Nikita Mirzani dengan suara bergetar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).
Air mata Nikita Mirzani mulai menetes kala ia menegaskan bahwa pernikahannya dengan Dipo Latief tercatat di Pengadilan Agama. Ia menangis lantaran pernikahannya dianggap tidak sah oleh pihak mantan suaminya itu.
Baca Juga: Virus Corona Masuk Indonesia, Nikita Mirzani Ogah Jabat Tangan Lagi
"Pernikahan saya dan Ahmad Dipo Ditiro Latief itu sah di mata agama dan Allah SWT, masih proses isbat dan gugat cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," kata Nikita dengan suara bergetar.
Tangisnya semakin tak tertahan saat menceritakan momen ketika dirinya hamil dan harus menjalani berbagai pemeriksaan. Nikita Mirzani bahkan sampai muntah-muntah saat diperiksa.
"Ketika saya hamil saya terus diminta bolak-balik kantor polisi, sampai saya sempat muntah-muntah di ruang pemeriksaan," kata Nikita.
"Anak saya dari pernikahan dengan Dipo itu lahir prematur 7 bulan, tapi sebagai ayah Dipo tak juga menemui anak saya," ujar Nikita Mirzani terisak.
Baca Juga: Biar Lancar Baca Eksepsi di Sidang, Nikita Mirzani Latihan Yoga
Diketahui, Nikita Mirzani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan kepada mantan suaminya, Dipo Latief. Atas kasus tersebut saat ini Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tahanan kota sehingga dilarang bepergian ke luar kota.