Diancam Diperkosa dan Dibunuh, Syifa Hadju Bakal Dipertemukan dengan Pelaku

Senin, 02 Maret 2020 | 17:57 WIB
Diancam Diperkosa dan Dibunuh, Syifa Hadju Bakal Dipertemukan dengan Pelaku
Syifa Hadju di kantor Suara.com, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019) [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Tangerang Selatan telah menangkap HA, pelaku yang mengancam menculik, memperkosa, dan membunuh aktris Syifa Hadju lewat media sosial.

Saat rilis penangkapan HA di Polres Tangerang Selatan, hari ini, Senin (2/3/2020), Syifa berhalangan hadir. Dia hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin dan keluarganya, Ferry Maryadi.

Polres Tangerang Selatan rilis penangkapan pelaku ancam Culik, perkosa, dan bunuh Syifa Hadju [Suara.com/Evi Ariska]
Polres Tangerang Selatan rilis penangkapan pelaku ancam Culik, perkosa, dan bunuh Syifa Hadju [Suara.com/Evi Ariska]

Namun, Sandy mengatakan ada rencana untuk mempetemukan Syifa Hadju dengan pelaku pada Jumat (6/3/2020) mendatang.

"Ada penambahan BAP dan juga ada konfrontir. Insya Allah hari itu akan dipertemukan dengan tersangka," kata Sandy di Polres Tangerang Selatan hari ini.

Baca Juga: Diancam Diperkosa, Syifa Hadju Didukung Rizky Nazar Lapor Polisi

Nantinya, lanjut Sandy, di hari itu akan diputuskan apakah kasus ini tetap berlanjut ke meja hijau atau diselesaikan secara kekeluargaan.

"Jadi lihat nanti ya," ucap dia.

Mewakili Syifa Hadju, Ferry menyampaikan ucapan terima kasih pada pihak Polres Tangerang Selatan. Menurut dia, kasus seperti ini memang harus cepat dituntaskan.

"Ini kasus serius. Kasus yang tidak bisa dianggap remeh," kata Ferry .

Baca Juga: Syifa Hadju Menebak Siapa Orang yang Ancam Perkosa dan Bunuh Dirinya

Sebelumnya diberitakan pada Jumat (28/2/2020), Syifa Hadju membuat laporan di Polres Tangerang Selatan terkait ancaman yang didapat dalam beberapa bulan terakhir.

Syifa Hadju [Suara.com/Herwanto]
Syifa Hadju [Suara.com/Herwanto]

Dalam laporannya, dia mengaku diancam diculik, diperkosa, dan dibunuh. Ancaman disampaikan melalui pesan di Instagram.

Berdasarkan nomor laporan teregistrasi TBL/232/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel, pelaku terancam pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang RI Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI