Suara.com - Polres Tangerang Selatan telah menangkap pelaku yang mengancam menculik, memperkosa, dan membunuh aktris Syifa Hadju.
Menurut Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan, pelaku ditangkap di Karanganyar, Jawa Tengah pada Minggu (1/3/2020) pagi.
"Ditangkap di rumahnya," kata Iman Setiawan dalam jumpa pers di kantornya, Senin (2/3/2020).
Lebih lanjut kata Iman, pelaku merupakan laki-laki kelahiran 1995. Sementara inisialnya adalah HA.
Baca Juga: Diancam Diperkosa, Syifa Hadju Didukung Rizky Nazar Lapor Polisi
Terkait apa motif pelaku mengirim pesan bernada ancaman pada Syifa Hadju, polisi belum bisa memastikan.
"Semua masih kita dalami," ujar Iman.
Sebelumnya diberitakan pada Jumat (28/2/2020), Syifa Hadju membuat laporan di Polres Tangerang Selatan terkait ancaman yang didapat dalam beberapa bulan terakhir.
Dalam laporannya, dia mengaku diancam diculik, diperkosa, dan dibunuh. Ancaman disampaikan melalui pesan di Instagram.
Baca Juga: Syifa Hadju Menebak Siapa Orang yang Ancam Perkosa dan Bunuh Dirinya
Berdasarkan nomor laporan teregistrasi TBL/232/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel, pelaku terancam pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang RI Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.