Sidang Kasus Ikan Asin Kembali Digelar, Rey Utami Tampak Lesu

SumarniYuliani Suara.Com
Senin, 02 Maret 2020 | 15:36 WIB
Sidang Kasus Ikan Asin Kembali Digelar, Rey Utami Tampak Lesu
Terdakwa kasus ikan asin, Pablo Benua dan istri, Rey Utami. [Herwanto/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang kasus trio "Ikan Asin" dengan agenda pemanggilan saksi dari terdakwa akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).

Sebelumnya, pada pekan lalu, saksi ahli yang diagendakan hadir berhalangan hadir dan sidang terpaksa ditunda.

Pantaun Suara.com, seluruh terdakwa kasus tersebut telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rey Utami dan Pablo Benua siang ini kompak memakai pakaian batik.
Sementara, Galih Ginanjar memakai kemeja putih dan berjalan di belakangnya.

Baca Juga: Penampilan Lebih Berisi, Rey Utami Hamil di Penjara?

Pablo Benua juga tampak menggenggam erat tangan istrinya selama menuju ruang tahanan sementara. Sementara Rey Utami tampak lesu menanggapi pertanyaan awak media.

Rey Utami dan Pablo Benua kembali menjalani sidang kasus "Ikan Asin" di PN Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020). [Yuliani/Suara.com]
Rey Utami dan Pablo Benua kembali menjalani sidang kasus "Ikan Asin" di PN Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020). [Yuliani/Suara.com]

"Iya (masih saksi)," kata Rey Utami di lokasi.

Ditanyai berapa saksi yang akan dihadirkan, Rey Utami menjawab pelan. Ia menyebut akan ada tiga orang yang dihadirkan.

"Ada tiga orang (saksi)," tutur Rey Utami.

Diketahui, tiga terdakwa kasus 'ikan asin' didakwa oleh Jaksa penuntut umum (JPU) tiga dakwaan alternatif terkait pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) serta pidana umum pencemaran nama baik.

Baca Juga: 7 Bulan di Penjara, Rey Utami Jatuh Sakit Gara-gara Kangen Anak

Ketiganya didakwakan Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 45 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI