Suara.com - Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Nikita Mirzani akan digelar dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan.
Bakal ikut membacakan eksepsi yang ditulis sendiri, perempuan usia 34 tahun itu punya persiapan khusus. Nikita Mirzani latihan yoga jelang sidang.
"Tadi latihan yoga dulu pernapasan kan, karena kan panjang (eksepsinya), pasti akan lama," kata Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, sebelum sidang dimulai, Senin (2/3/2020).
Eksepsi yang ditulis sendiri oleh Nikita Mirzani sebanyak lima lembar. Sementara dari kuasa hukumnya ada 90 lembar.
Baca Juga: Sidang Kasus Penganiayaan, Nikita Mirzani Tulis Sendiri 9 Lembar Eksepsi
"Itu poin-poin penting. Emang harus disampaikan kan. Supaya Pak hakim Pak jaksanya jelas gitu," kata Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani juga menyebut tak butuh waktu lama menulis eksepsinya. Hanya saja dia butuh konsentrai ketika menulis.
"Supaya tidak bercucuran air mata?" ucap dia.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani jadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Baca Juga: Dipo Latief Diduga Selingkuh Bikin Nikita Mirzani Lakukan Penganiayaan
Dalam sidang perdana sebelumnya, Nikita didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Nikita terancam hukuman pidana maksimal dua tahun penjara.