Suara.com - Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Nikita Mirzani akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan.
Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 13.40 WIB, Nikita tampak didampingi sahabatnya, Fitri Salhuteru dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
"Siap. Masih seperti biasa. Ada bang Fachmi ada kak Fitri, bang Billy nyusul. Ada temen temen nanti juga pada nyusul," kata Nikita Mirzani saat ditemui di PN Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Senin (2/3/2020).
Baca Juga: Dipo Latief Diduga Selingkuh Bikin Nikita Mirzani Lakukan Penganiayaan
Ditanyai persiapan, Nikita Mirzani mengaku telah menyiapkan sendiri eksepsinya. Ia bahkan menyebut menulis 9 lembar eksepsi dan akan dibacakannya sendiri nantinya.
"Menyiapkan eksepsi. Tulis tulisan yang buat dibaca nanti di depan hakim dan Pak jaksa," ujar Nikita Mirzani.
"Dibaca sendiri. Ada sembilan lembar. Kalau bang Fachmi 90, kalau Niki 9 lembar," sambungnya.
Nikita Mirzani jadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Dalam sidang perdana sebelumnya, Nikita didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Nikita terancam hukuman pidana maksimal dua tahun penjara.
Baca Juga: Kronologi Nikita Mirzani Pukul Dipo Latief