Ada Adegan Minum Sperma, Acara yang Dipandu Roy Kiyoshi Ditegur KPI

Yazir Farouk Suara.Com
Sabtu, 29 Februari 2020 | 22:00 WIB
Ada Adegan Minum Sperma, Acara yang Dipandu Roy Kiyoshi Ditegur KPI
Roy Kiyoshi [Suara.com/Evi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Acara reality show misteri Karma Balik ANTV yang dipandu Roy Kiyoshi dan Ichsan Akbar kena terguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Dikutip dari web resmi KPI, Karma Balik dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan melanggar Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012.

Pelanggaran yang dimaksud terkait episode 7 Februari 2020 pukul 23.27 WIB. Dalam episode tersebut, ada adegan seorang perempuan meminum sperma.

Si perempuan mengaku mengikat perjanjian dengan iblis untuk bisa tetap terlihat berkulit kencang, muda, dan cantik. Supaya tercapai tujuan itu, perempuan tersebut melakukan ritual meminum darah ayam cemani dan sperma brondong dua minggu sekali.

Baca Juga: Ruben Onsu Minta Roy Kiyoshi Tenang Hadapi Kasus Pesugihan

Roy Kiyoshi di acara Karma Balik [Youtube/Klik Misteri]
Roy Kiyoshi di acara Karma Balik [Youtube/Klik Misteri]

Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, pengakuan tersebut sedianya tak disiarkan dalam ruang publik. Pasalnya, cara seperti itu dinilai menabrak nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.

"Adegan ini jelas sangat mengabaikan norma yang berlaku di negara ini. Meskipun telah dilakukan penyamaran dengan bagian gambar yang diblur dan ucapan yang di"bip", konteks adegan dan ekspresi host menjelaskan arah dari gambar dan suara "sper..."," katanya.

"Meski pada bagian akhir program ini memberikan penyelesaian bagi pasien, tidak berarti lembaga penyiaran boleh memuat hal-hal yang tidak patut disiarkan dalam ranah publik seperti televisi. Kewajiban setiap lembaga penyiaran memperhatikan dan menghormati norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung khalayak kita baik menyangkut agama, suku, budaya, usia dan latar belakang lainnya," ujarnya lagi.

Lebih lanjut kata Mulyo, ada tiga pasal P3SPS yang diabaikan dan dilanggar. Pasal itu antara lain Pasal 9 P3 Penyiaran tentang lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat, Pasal 9 Ayat (1) SPS tentang kewajiban lembaga penyiaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan atau latar belakang ekonomi, serta Pasal 9 Ayat (2) SPS soal kewajiban program siaran berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat.

"Pasal ini bukan mengancam lembaga penyiaran, tetapi untuk mengingatkan akan dampak yang terjadi ketika tayangan seperti itu disiarkan ke masyarakat," kata Mulyo.

Baca Juga: Ruben Onsu Bantah Klaim Roy Kiyoshi Jadi Tersangka Pesugihan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI