Suara.com - Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penangkapan terhadap model majalah dewasa, Vitalia Sesha (VS). Artis yang kerap tampil seksi itu diringkus polisi bersama kekasihnya AW di apartemennya di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Senin (24/2/2020).
"Hasil penyidikkan Polres Jakbar berawal dari informasi masyarakat bahwa ada yang mengedarkan 3 jenis narkoba berinisial RH, satu ekstasi, sabu dan H5 (Happy Five) ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaua Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Kamis (27/2/2020).
Polisi terus menguntit RH, sampai akhirnya terjadilah transaksi narkoba di apartemen tersebut. Saat itulah polisi melakukan penangkapan pada RH, Vitalia Sesha dan juga kekasihnya, AW.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Begini Penampakan Vitalia Sesha Berbaju Tahanan
"Pada saat melakukan transaksi di lobby Tower Gloria. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap mereka," ujar Yusri.
Dalam penangkapan tersebut, polisi kata Yusri berhasil mengamankan barang bukti berupa ekstasi dan juga happy five.
"Ekstasi 10 butir, ada H-5 tiga papan atau 30 butir," ucap dia.
Polisi terus mencari apakah masih ada narkoba yang disimpan Vitalia Sesha dan kekasihnya di dalam kamar mereka. Ternyata polisi menemukan lagi barang bukti yang lain.
"Kemudian dilakukan penggeledahan ke lantai 11 ditemukan barang 1 paket plastik sabu seberat 0,63 gram, 4 butir H-5 dan kita temukan bong atau alat isap dan cangklong yang berisi sabu sisa pakai," ujar Yusri.
Baca Juga: Ngaku Coba-coba, Vitalia Sesha Pakai Narkoba Sejak 4 Bulan Lalu
Saat ini polisi masih mendalami kepemilikan barang haram tersebut dari ketiganya. Begitu pula dengan tersangka RH yang mengantarkan barang tersebut.
"Kita masih dalami, RH masih kita periksa karena dia yang mengantarkan barang itu," kata Yusri.
RH, AW, dan Vitalia Sesha kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dikenakan Pasal 114 subsider 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.