Suara.com - Aktor Jefri Nichol dituntut Rp 4,2 miliar oleh Falcon Pictures karena diduga melakukan wanprestasi. Menurut Pengadilan Negeri Jakarta, dalam kasus ini Jefri dituduh melakukan pelanggaran kontrak.
"Gugatan ini intinya tentang wanprestasi, perjanjian untuk pembuatan film. Ada yang disepakati itu empat judul film. Tapi rupanya perjanjian itu belum dilaksanakan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur saat ditemui di kantornya, Rabu (26/2/2020).
Jefri Nichol diduga melanggar kesepakatan dengan Falcon Pictures dengan meneken kontrak di rumah produksi lain. Sementara, bintang film Dear Nathan ini telah menandatangani kontrak eksklusif dan menerima pembayaran atas itu.
"Empat filmnya Dear Nathan Hello Salma, kemudian Elyas Pical, Bebas dan Habibie & Ainun. Menurut penggugat begitu," ungkap Achmad Guntur.
Baca Juga: Kata Falcon Pictures Soal Gugatan Rp 4,2 M Terhadap Jefri Nichol
"Nah karena main di tempat lain, itulah maka diminta uang yang sudah diterima sebagai uang muka itu," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, surat gugatan kepada Jefri Nichol beredar di Instagram. Namun, hingga kini pihak Falcon Picture maupun Jefri Nichol belum mau memberikan keterangan resmi.