Setiap Habis Berlaku Kasar, Kakak Chelsea Olivia Langsung Obati Istri

Rabu, 26 Februari 2020 | 19:10 WIB
Setiap Habis Berlaku Kasar, Kakak Chelsea Olivia Langsung Obati Istri
Miki Soesanti dan kuasa hukumnya, Ori Rahman [Suara.com/Yuliani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kakak kandung Chelsea OliviaChristian Hansen Wijaya diduga telah melakukan tindak KDRT kepada sang istri, Miki Soesanti sejak 2015 silam. Anehnya, sang suami selalu langsung mengobati luka-luka istrinya setiap habis melakukan kekerasan.

"Setiap habis mukulin saya, dia langsung obati saya," ungkap Miki Soesanti di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).

Saat ditanyai soal apakah sang suami memiliki riwayat penyakit mental, ia mengaku tidak tahu. Pastinya, Christian Hansen Wijaya tak pernah meminta maaf padanya.

Baca Juga: Miki Soesanti Sesalkan Anaknya Lihat KDRT Kakak Chelsea Olivia

"Awal-awal KDRT sempat (minta maaf), ke sini nggak pernah," jelasnya.

Miki Soesanti mengaku sejak 2015 sering mendapatkan perlakuan KDRT dan kali ini ia mendapat penganiayaan terparah. Perlakuan kasar yang belum lama ini terjadi membuatnya sulit beraktivitas hingga dua minggu.

"Sebelah kanan badan itu full memar-memar, dan pundak punggung saya bekas sabetan sapu lidi. Yang terparah sih bagian (bahu kiri) sama di kaki," jelasnya.

Miki Soesanti  dan kuasa hukumnya, Ori Rahman [Suara.com/Yuliani]
Miki Soesanti dan kuasa hukumnya, Ori Rahman [Suara.com/Yuliani]

"Memarnya sampai 2 minggu nggak hilang," kata Miki Soesanti.

Kabar KDRT yang dialami Miki Soesanti pertama diketahui dari sang mertua Christian Hansen, Pamela Susanti yang mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan KDRT pada Jumat (8/2/2020) lalu.

Baca Juga: Kakak Chelsea Olivia Juga Pernah Aniaya Anak, Miki Soesanti Sampai Menangis

Atas perbuatannya, Christian Hansen Wijaya dikenai pasal 44 UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, tentang kekerasan fisik dan Pasal 352 KUHP penganiayaan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI