Kasus Wanprestasi, Jefri Nichol Digugat Falcon Pictures Rp 4,2 M

Ferry Noviandi Suara.Com
Selasa, 25 Februari 2020 | 19:19 WIB
Kasus Wanprestasi, Jefri Nichol Digugat Falcon Pictures Rp 4,2 M
Artis Jefri Nichol menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (11/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rumah produksi Falcon Pictures mengajukan gugatan perdata terhadap aktor Jefri Nichol. Dalam gugatannya, Falcon menuntut Jefri dengan angka Rp 4,2 miliar karena kasus wanprestasi.

Gugatan itu sendiri dilayangkan Falcon Pictures sejak 21 Februari lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan surat gugatan itu telah bocor dan diunggah akun Instagram gosip Lambe Turah.

Surat gugatan Falcon Pictures terhadap Jefri Nichol. [Instagram Lambe Turah]
Surat gugatan Falcon Pictures terhadap Jefri Nichol. [Instagram Lambe Turah]

Dari informasi yang diperoleh Suara.com, gugatan tersebut kabarnya tidak saja ditunjukkan hanya kepada Jefri Nichol seorang diri. Tapi juga kepada sang ibu, Junika Eka Putri dan manajernya

Belum jelas apa permasalahan yang membelit sehingga Falcon Pictures mengunggat Jefri Nichol, yang sebelumnya sempat tersandung kasus narkotika. Namun kabarnya, para tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Falcon Pictures sejak 1 Juni 2019.

Baca Juga: Kepergok Bermesraan, Jefri Nichol Edit Wajah Eva Peceleve dengan Temannya

Selain itu, para tergugat diminta mengembalikan uang yang telah diterima sebesar Rp 280 juta kepada Falcon Pictures.

Ibunda Jefri Nichol, Junita Eka Putri. [Revi C Rantung/Suara.com]
Ibunda Jefri Nichol, Junita Eka Putri. [Revi C Rantung/Suara.com]

Ketika dikonfirmasi, pihak Falcon Pictures masih enggan memberikan keterangan. Ketika dihubungi pengacara Falcon Pictures bernama Citra, telepon dan pesan singkat dari Suara.com tidak ditanggapi.

Perwakilan dari Falcon Pictures hanya mengatakan akan memberikan keterangan pers dalam waktu secepatnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI