Suara.com - Kuasa hukum label musik Nagaswara, Yos Mulyadi bingung dengan Gen Halilintar yang mengaku rugi saat mengcover lagu "Lagi Syantik". Bahkan dalam persidangan pihak Gen Halilintar tidak bisa menjawab pertanyaan yang dilayangkan Yos tentang perizinan.
"Ini lucu juga karena pertanyaan saya tadi cuma satu ya, yang izinin siapa makanya tidak bisa dijawab," kata Yos Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).
Lebih jauh ia menerangkan, pihak Nagaswara tidak peduli mengenai keuntungan atau kerugian yang didapatkan Gen Halilintar setelah mengcover lagu. Mereka hanya mempertanyakan izin dari lagu "Lagi Syantik".
Baca Juga: Nagaswara Keberatan Thariq dan Atta Halilintar Jadi Saksi dalam Sidang
"Terlepas dari video itu mendapatkan untung atau tidak dari awal kami menyampaikan kami tidak perduli dengan keuntungan yang didapat. Sebenarnya yang kami perduli siapa yang mengizinkan itu semua," ungkapnya.
Menurut Yos Mulyadi, mengganti lirik dari lagu aslinya tanpa seizin pencipta itu sendiri merupakan pelanggaran hukum. Lantaran terdapat hak cipta yang dipatenkan.
"Mengganti lirik bahkan membuat video klip yang di-upload di channel siapa yang mengizinkan secara hukum itu dilarang, karena untuk pencipta itu punya perlindungan yang harus sedemikian rupa," jelasnya.
"Dicermati dari saksi ada hak moral dan hak ekonomi dua-duanya dilaksanakan atas izin pencipta," ucap Yos.
Diketahui sebelumnya, Atta Halilintar menegaskan, alih-alih untung keluarganya justru merugi. Pasalnya, mereka menggelontorkan banyak biaya demi membuat konten video lagu tersebut.
Baca Juga: Atta dan Thariq Jadi Saksi Kasus Hak Cipta Gen Halilintar Tanpa Disumpah
"Malah kami yang modal dari videonya. Modalnya juga gede karena kan editing, kostum, produksi musik juga. Itu dari manajemen itu akan sangat menghitung, itu nggak ada keuntungan," kata Atta Halilintar seusai sidang pelanggaran hak cipta lagu tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).