Saksi Ahli Tak Hadir, Sidang Kasus Ikan Asin Kembali Ditunda

Senin, 24 Februari 2020 | 20:44 WIB
Saksi Ahli Tak Hadir, Sidang Kasus Ikan Asin Kembali Ditunda
Rey Utami dan Pablo Benua kembali menjalani sidang kasus "Ikan Asin" di PN Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020). [Yuliani/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang kasus trio "Ikan Asin" dengan agenda pemanggilan saksi ahli digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).  Namun sayangnya, saksi ahli berhalangan hadir dan sidang terpaksa ditunda.

"Saksi belum siap yang mulia, karena itu kami mohon sidang ditunda," ujar pengacara Pablo Benua dan Rey Utami, Rihat Hutabarat dalam sidang.

Pihak Pablo pun meminta sidang kembali dilanjutkan pekan depan. Namun, majelis hakim menolak lantaran telah disepakati sidang perkara "Ikan Asin" akan digelar seminggu dua kali.

Baca Juga: Penampilan Lebih Berisi, Rey Utami Hamil di Penjara?

Usai sidang, kuasa hukum menjelaskan bahwa saksi ahli yang diharuskan hadir hari ini tak bisa hadir. Hal itu lantaran saksi ahli tidak dapat menyesuaikan jadwal karena ada kepentingan.

"Jadi saksi ahli yang merupakan ahli bahasa ada kepentingan, jadi tidak bisa memenuhi jadwal," jelasnya.

Sementara itu, Pablo Benua dan Rey Utami tampak pasrah saja pada penundaan tersebut. Sidang pun akan dilanjutkan Rabu, 26 Februari mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI