Suara.com - Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Nikita Mirzani telah dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020). Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi mengungkap kronologi permukulan Nikita Mirzani pada Dipo Latief.
Peristiwa itu terjadi pada 2018 di sebuah lahan parkir di Jalan Benda Raya, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kala itu, Nikita Mirzani yang disopiri oleh Wahyu membuntuti mobil Dipo Latief yang dikendarai Farid.
"Dalam mobil, saksi Ahmad Dipo Ditiro alias Dipo Latief duduk di bangku tengah sebelah kiri, bersama dengan rekan kerjanya bernama Ferdiansyah alias Kuproy, duduk di jok bagian belakang," ungkap JPU Sigit Hendradi di persidangan.
Baca Juga: Billy Syahputra Temani Nikita Mirzani Sidang KDRT, Bukti Tanda Sayang
"Dalam perjalanan, terdakwa (Nikita) menghubungi Ferdiansyah alias Kuproy. Tapi saksi Kuproy tak mau berkomunikasi dengan terdakwa dan tidak menerima sambungan telepon dari terdakwa," sambungnya.
Sesampainya di di area parkir di kawasan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kuproy turun dan mobil. Tak lama kemudian, Nikita Mirzani keluar dan menghampiri.
Nikita Mirzani lalu meluapkan amarahnya pada Kuproy karena tak mengangkat teleponnya. Ibu tiga anak itu sebenarnya ingin melempar asbak pada Kuproy, bukan pada Dipo. Namun, Dipo yang berniat melerai terkena imbasnya.
"Terdakwa mengambil asbak plastik dari dalam mobil milik saksi Ahmad Dipo Ditiro yang kemudian melemparkannya kepada saksi Kuproy yang duduk di bangku belakang. Namun ditangkis oleh Dipo yang telah bergeser posisi untuk melerai terdakwa," kata Jaksa Sigit.
Hal ini membuat Nikita Mirzani semakin kesal. Ia pun memukul Dipo dengan tangannya.
Baca Juga: Kasus Aniaya Dipo Latief, Nikita Mirzani Terancam 2 Tahun Penjara
"Terdakwa memukul saksi (Dipo) dengan tangan kanan dan jari mengepal dan tangan kiri memegang handphone yang mengenai kepala dan wajah saksi Dipo Ditiro sampai memar dan berdarah," beber Jaksa Sigit.