Suara.com - Majelis Hakim Sunarso sempat memberi dua pilihan untuk Atta Halilintar dan adiknya, Thariq Halilintar di tengah-tengah persidangan kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).
Bukan tanpa sebab, kedua pilihan itu muncul lantaran Atta Halilintar dan Thariq Halilintar masih mempunyai hubungan darah dengan pihak tergugat dalam hal ini Gen Halilintar.
“Sebelum dilanjutkan, saya ingin menjelaskan bahwa dalam hukum acara perdata bagi seorang saksi yang ada hubungan keluarga baik sedarah maupun perkawinan, hubungan pekerjaan itu baik yang menerima atau memberi gaji itu bisa diminta mengundurkan diri,” kata Hakim Ketua Majelis Sunarso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).
Baca Juga: Cover Lagu Lagi Syantik Digugat, Gen Halilintar: yang Lain Kenapa Tidak?
Pilihan pertama, mereka dipersilahkan mundur sebagai saksi. Kedua, mereka akan tetap bersaksi untuk keluarganya, Gen Halilintar tanpa disumpah.
“Ini demi menjaga transparansi. Jadi gimana, mau mundur atau tetap memberikan keterangan tanpa disumpah? Kami akan tetap periksa tanpa diambil sumpah,” terang Sunarso.
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Atta Halilintar dan Thariq Halilintar pun memilih untuk tetap menjadi saksi.
"Tetap," ujar Atta Halilintar singkat.
Seperti diketahui sebelumnya, keluarga Gen Halilintar melalui kedua orangtuanya, Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogen Umar Faruk digugat oleh perusahaan rekaman Nagaswara.
Baca Juga: Digugat Karena Cover Lagu, Atta Halilintar Minta Saran Anang Hermansyah
Gen Halilintar dianggap melanggar hak cipta lantaran dianggap mereproduksi ulag lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan Siti Badriah, tanpa izin. Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus HakCipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.