Suara.com - Atta Halilintar mengatakan keluarganya, Gen Halilintar sudah sering mengcover beberapa lagu. Namun, baru kali ini mereka digugat label rekaman karena diduga melanggar hak cipta.
"Kalau saya pribadi jarang mengcover tapi setahu saya menegement Gen Halilintar sering memberikan ide untuk mengcover lagu, tapi biasanya tidak permah sama sekali seperti ini dan ini pertama kali," kata Atta Halilintar usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).
Sebelum mengcover lagu, pihak management dan Gen Halilintar sudah mengetahui bahwa mereka tidak akan mendapatkan keuntungan dari video yang diunggah di akun YouTube.
Baca Juga: Digugat Rp 9,5 M Cover Lagi Syantik, Atta Halilintar: Untung Aja Nggak!
"Karena kita tahu kalau kita mengcover dan managemen tahu penghasilannya adalah untuk pencipta," ungkapnya.
Karenanya setelah digugat Nagaswara gara-gara cover Lagi Syantik, lelaki yang dikabarkan dekat dengan Aurelia Hermansyah ini langsung berdiskusi denganAnang Hermasyah.
Dia menilai Anang Hermansyah cukup paham soal industri musik.
"Ada saya minya saran-saran juga, ya banyak lah yang kita perbincangkan, nggak bisa kita kasih tahu di sini," ucap Atta Halilintar.
Pemain 13: The Haunted ini pun menyampaikan terima kasih kepada Anang Hermasyah dan masyarakat yang telah memberikan dukungan kepada keluarganya.
Baca Juga: Atta Halilintar Juga Jadi Saksi Kasus Gugatan Rp 9,5 Miliar
"Alhamdulillah saya dapat banyak support dari masyarakat terimakasih, sampai detik ini. Tadi sampai sidang banyak sekali support dari masyarakat dan dari mas Anang juga," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, keluarga Gen Halilintar melalui kedua orangtuanya, Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogen Umar Faruk digugat oleh perusahaan rekaman Nagaswara.
Gen Halilintar dianggap melanggar hak cipta lantaran dianggap mereproduksi ulag lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan Siti Badriah, tanpa izin. Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus HakCipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Tak tanggung-tanggung, Nagaswara dalam gugatannya menuntut Gen Halilintar bayar ganti rugi senilai Rp 9,5 miliar.