Jalani Sidang, Keluarga Gen Halilintar Malah Diminta Foto oleh Jaksa

Senin, 24 Februari 2020 | 14:30 WIB
Jalani Sidang, Keluarga Gen Halilintar Malah Diminta Foto oleh Jaksa
Keluarga Gen Halilintar menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus pelanggaran hak cipta, Senin (24/2/2020). [Evi Ariska/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang kasus pelanggaran hak cipta antara Nagaswara dengan Gen Halilintar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020). Berbeda dari sidang-sidang sebelumnya, kali ini keluarga Gen Halilintar hadir di persidangan.

Keluarga Gen Halilintar diwakili Atta, Thariq dan Saaih Halilintar. Mereka juga datang bersama sang pengacara, Sunan Kalijaga.

Tapi yang menarik, kedatangan Gen Halilintar rupanya menarik perhatian sejumlah orang yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Gen Halilintar Prihatin Sampai Digugat Rp 9,5 Miliar

Ketika Atta, Thariq dan Saaih Halilintar tengah menunggu di ruangan sidang R Soebekti 1, tiba-tiba seorang petugas menghampiri Atta Halilintar yang sedang duduk dan meminta untuk berfoto.

Atta Halilintar yang duduk di samping pengacara Sunan Kalijaga pun berbincang sejenak dengan petugas itu. Ia sempat menolak diajak berfoto dan baru mau meldaeni foto setelah sidang selesai.

"Sidang saya kelarin dulu deh, foto nanti. Sidang sama jaksa semuanya kan belum istirahat salat makan," kata Atta Halilintar.

Hingga akhirnya Atta Halilintar luluh dan memenuhi permintaan petugas itu. Ia juga mengajak kedua adiknya, Thariq dan Saih menuju ke ruangan tunggu jaksa untuk berfoto. "Ayo deh," katanya.

Logo Nagaswara
Logo Nagaswara

Seperti diketahui sebelumnya, keluarga Gen Halilintar melalui kedua orangtuanya, Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogen Umar Faruk digugat oleh perusahaan rekaman Nagaswara.

Baca Juga: Cover Lagu Lagi Syantik, Gen Halilintar Digugat Rp 9,5 Miliar

Gen Halilintar dianggap melanggar hak cipta lantaran dianggap mereproduksi ulag lagu "Lagi Syantik" yang dipopulerkan Siti Badriah, tanpa izin. Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-HakCipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI