Atta Halilintar Juga Jadi Saksi Kasus Gugatan Rp 9,5 Miliar

Senin, 24 Februari 2020 | 12:08 WIB
Atta Halilintar Juga Jadi Saksi Kasus Gugatan Rp 9,5 Miliar
Gen Halilintar menjalani sidang gugatan hak cipta di PN Jakarta Pusat [Suara.com/Evi Ariska]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Atta Halilintar bersama adiknya, Thariq Halilintar akan menjadi saksi dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu Lagi Syantik yang dilayangkan label musik Nagaswara pada orang tua mereka.

Atta Halilintar memang tidak ikut dalam video lagu Lagu Syantik yang dicover oleh Gen Halilintar. Namun YouTuber kondang ini hadir untuk mendampingi keluarganya dan menjadi saksi.

"Ya kita kedatangan kita ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memenuhi menjadi saksi saya hari ini menjadi saksi untuk adik-adik saya untuk orang tua saya di video cover lagu tersebut," kata Atta Halilintar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).

Sebelas bersaudara itu kompak mengenakan baju batik saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka berdoa bersama sebelum memasuki ruang sidang.

Baca Juga: Atta Halilintar Dampingi Adik-adiknya Jalani Sidang Pelanggaran Hak Cipta

Seperti diketahui sebelumnya, keluarga Gen Halilintar melalui kedua orangtuanya, Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogen Umar Faruk digugat oleh perusahaan rekaman Nagaswara.

Gen Halilintar dianggap melanggar hak cipta lantaran dianggap mereproduksi ulag lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan Siti Badriah, tanpa izin. Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus HakCipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Tak tanggung-tanggung, Nagaswara dalam gugatannya menuntut Gen Halilintar bayar ganti rugi senilai Rp 9,5 miliar.

Baca Juga: Atta Halilintar dan Keluarga Siap Hadiri Sidang Gugatan Rp 9,5 M Hari Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI