Suara.com - Tersangka Galih Ginanjar dan pasangan Pablo Benua dan Rey Utami kembali menjalani sidang lanjutan kasus video Ikan Asin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).
Kali ini, sideng beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Effendi Saragih, seorang ahli hukum pidana.
Di situ, Pablo Benua sempat bertanya kepada Effendi Saragih mengenai hubungan kasusnya dengan hukum pidana.
Baca Juga: Pablo Benua Girang Dengar Kesaksian Ahli ITE di Kasus Ikan Asin, Ada Apa?
"Dalam kebijakannya YouTube mengatur konten yang nggak boleh didistribusikan, itu asusila, pencemaran nama baik dan sebagainya, tapi kalau di upload YouTube bakal menghapus sebelum didistribusikan? YouTube bakal kena UU ITE?" tanya Pablo Benua.
Effendi Saragih pun langsung menjawab pertanyaan Pablo. Menurutnya, YouTube hanyalah sebagai sarana atau wadah dalam mengunggah sebuah video.
Penyebarannya adalah otoritas sang pengguna atau pemilik akun.
"Sesuai dengan yang disebutkan itu merupakan peraturan mereka (YouTube), mereka hanya menjadi sarana, pelaku itulah yang meng-upload itu yang bertanggung jawab," jelas Effendi Saragih.
Mendengar penjelasan tersebut, Pablo Benua kembali bertanya mengenai peran YouTube atas setiap video yang menjadi polemik.
Baca Juga: Begini Seramnya Sel Tikus, Pernah Ditempati Galih Ginanjar dan Pablo Benua
"Dalam hal ini seseorang bisa memiliki akun untuk menyebarkan video, gimana bisa nyebar kalau nggak ada akunnya, pemilik akunlah yang bertanggung jawab. Mereka yang meng-upload," tutur Effendi Saragih kembali menegaskan.
Seperti diketahui terdakwa Galih Ginanjar dan Pablo Benua serta pasangannya, Rey Utami dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Untuk dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.