Suara.com - Sidang lanjutan kasus video ikan asin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020). Sidang hari ini beragendakan keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penunut Umum.
"Keterangan ahli-ahli pidana sama ahli bahasa dari JPU. Dalam persidangan mereka akan menghadirkan ahli pidana dan bahasa," kata Rihat Hutabarat selaku kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami dihubungi sebelum sidang.
Rihat optimis kesaksian para ahli nanti bisa membuat kliennya bisa bebas dari tuntutan JPU. Pasalnya pada sidang sebelumnya saksi ahli dari ITE dinilai meringankan Pablo Benua dan Rey Utami.
"Sangat optimis seperti yang sudah digelar di persidangan fakta yang terungkap berdasarkan keterangan, semakin optimis meringankan," ujarnya.
Baca Juga: Pablo Benua Girang Dengar Kesaksian Ahli ITE di Kasus Ikan Asin, Ada Apa?
Menurut Rihat, sebagian besar saksi yang sudah dihadirkan mengatakan tidak ada ucapan mengenai organ intim bau ikan asin. Hal ini berbeda dengan tuduhan Fairuz A Rafiq sebagai pelapor.
"Itu cuman keterangan pelapor aja sama saksi yang Sony (suami Fairuz A Rafiq), yang lain itu nggak ada. Pasti meringankan," katanya.
Seperti diketahui Galih Ginanjar dan pasangan suami istri Pablo Benua dan Rey Utami dilaporkan Fairuz A Rafiq terkait tuduhan pencemaran nama baik.
Fairuz tak terima dengan ucapan mantan suaminya, Galih Ginanjar soal bau ikan asin. Ucapan tersebut diyakini menyinggung organ intimnya.
Baca Juga: Begini Seramnya Sel Tikus, Pernah Ditempati Galih Ginanjar dan Pablo Benua
Ucapan Galih Ginanjar tayang di channel Youtube milik Rey Utami dan Pablo Benua.