Suara.com - Kuasa hukum terdakwa Pablo Benua dan Rey Utami, Rihat Hutabarat, menyambut positif keterangan saksi ahli ITE dalam sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Fairuz A Rafiq, mantan istri terdakwa Galih Ginanjar.
Pasalnya, di dalam sidang, saksi ahli bernama Bambang Pratama menjelaskan siapa saja bisa mengoperasikan channel Youtube asalkan tahu akun dan paswordnya.
"Dimana salah satu yang sangat terang adalah bahwa yang punya Youtube belum tentu itu yang mengupload, bisa saja siapa saja mengupload asalkan bisa mengakses," kata Rihat Hutabarat, usai sidang di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
Selama ini Pablo Benua konsisten mengatakan jika dirinya bukan orang yang mengunggah video ikan asin ke channel Yotube-nya. Dengan demikian, Pablo senang dengan kesaksian ahli ITE tadi.
Baca Juga: Begini Seramnya Sel Tikus, Pernah Ditempati Galih Ginanjar dan Pablo Benua
"Banyak sekali YouTuber menggunakan admin, dan kita jelas itu, saya sudah memberikan buktinya dan di buktinya bahkan dibuktinya jelas ada nama adminnya di sana. Selama ini mungkin kalian nggak ngeh. Bisa dicek," kata Pablo di kesempatan yang sama.
Pablo menambahkan, saat ini dia dan tim kuasa hukum tinggal mencari bukti jika video tersebut diunggah tanpa izin darinya.
"Nah tugas kita yang menyiapkan bukti-bukti bahwa itu video diupload tanpa izin dan tanpa sepengetahuan kami, itu jelas sekali," kata Pablo.
Suami Rey Utami itu pun memastikan dirinya tidak bersalah dalam kasus video ikan asin. Pasalnya dia tidak pernah memberi izin kepada siapapun untuk mengupload video tersebut.
Baca Juga: Jalani Sidang, Pablo Benua dan Rey Utami Kompak Berbusana Gucci
"Nah kenapa awal dilaporkan kita sangat pede karena kami merasa kami nggak bersalah karena kami tidak pernah mengupload itu, dan kami tidak pernah mengizinkan seseorang mengupload video itu," ujarnya.