Suara.com - Pedangdut Ratu Meta diajukan 16 pertanyaan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporannya terhadap akun Instagram bernama, @selvi2438. Oleh akun tersebut, Meta dituduh sebagai perebut suami orang alias Pelakor.
"Mengatakan di situ, 'kamu lah yang pelakor', gitu. Saya tidak merasa menjadi seorang pelakor," kata Ratu Meta, ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).
Ratu Meta meyakini akun @selvi2438 tersebut milik kakak dari mantan istri siri Eddy Faisal. Eddy juga mantan suami Meta.
Baca Juga: Buntut Kasus Pelakor, Ratu Meta Sambangi Polres Jakarta Selatan
"Jadi yang saya laporkan adalah akun diduga kakak dari mantan istri siri dari mantan saya. Diduga akun asli. Karena akun itu tidak ada yang ditutupi, enggak di private," terangnya.
Sementara Apriwanto Manik selaku kuasa hukum Ratu Meta mengatakan, 16 pertanyaan itu seputar akun @selvi2438 yang diduga telah mencemarkan nama baik kliennya.
"Sekitar 16 pertanyaan. Sekitar tentang akun, siapa yang dilaporkan, korbannya juga ya sekitar akun lah," kata Apriwanto Manik.
Awalnya laporan tersebut dilakukan di Polda Metro Jaya pada 26 November 2020 lalu. Namun pihak Polda melimpahkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jenguk Korban Banjir Tak Dikenali, Begini Kata Ovi Sovianti dan Ratu Meta