Seperti diketahui, Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap karena penyalahgunaan psikotropika golongan 4, di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020), dini hari.
Dari situ polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pil ekstasi. Sedangkan setelah dilakukan pemeriksaan, Lucinta Luna positif menggunakan obat penenang yang mengandung benzo.