Tiga poin putusan pengadilan
Kombes Pol Yusri Yunus juga membacakan bunyi putusan dari pengadilan terkait permohonan Lucinta Luna. Setidaknya ada tiga poin yang diputuskan oleh majelis hakim.
"Pertama, mengabulkan permohonan pemohon. Yang kedua, memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti status jenis kelamin, yang semula berjenis kelamin laki-laki menjadi jenis kelamin perempuan serta pergantian nama dari MF menjadi AP," kata Yusri Yunus di Polres Jakarta Barat.
MF merujuk nama Muhammad Fatah, sementara AP adalah Ayluna Putri. Sementara Lucinta Luna baru digunakan ketika mulai terjun ke panggung hiburan Tanah Air sebagai penyanyi dangdut.
Baca Juga: Ditanya Kapan Nyusul Lucinta Luna, Rosa Meldianti: Enak Banget Mulutmu!
Poin terakhir, pengadilan memerintahkan Dinas Kependudukan Catatan Sipil Jakarta Selatan untuk mengubah kutipan akte kelahiran Lucinta Luna.
"Dari MF menjadi AP dengan jenis kelamin perempuan dengan segala akibat hukumnya," ujar Yusri.
Dengan dasar ini, polisi nantinya akan menempatkan Lucinta Luna di sel perempuan. Tapi untuk sementara, dia masih dititip di sel khusus di Polda Metro Jaya.
Perkembangan kasus
Polisi telah memeriksa sampel rambut Lucinta Luna untuk mencari tahu apakah dia juga memakai ekstasi atau tidak. Sebab, Luna tak mengakui soal kepemilikan ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya.
Baca Juga: Media Asing Juga Bahas Lucinta Luna Masuk Sel Laki-laki atau Wanita
"Kemarin sudah kita lakukan cek rambut di Lido, ambil sampel rambut, tetapi harus menunggu 3 -4 hari untuk hasil dari lab," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/2/2020).