Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat telah menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ihwal perubahan jenis kelamin Lucinta Luna.
Surat tersebut bakal dijadikan dasar polisi untuk menentuan di sel mana Lucinta Luna akan ditahan selama jalani proses hukum terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Dari surat yang diterima polisi, salinan putusan tersebut menyatakan menerima permohonan Lucinta Luna terkait gender. Kini, status Luna adalah seorang perempuan.
"Polres metro Jakbar, semalam sudah kami terima putusan dari pengadilan negeri Jakarta Selatan, tertanggal Desember 2019, intinya di sini menerima permohonan dari pemohon dalam hal gender, sekarang statusnya yang bersangkutan adalah seorang perempuan, secara hukum sah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/2/2020).
Baca Juga: Ditanya Kapan Nyusul Lucinta Luna, Rosa Meldianti: Enak Banget Mulutmu!
Saat mengajukan permohonan tersebut Lucinta Luna masih bernama MF atau Muhammad Fatah. Kemudian namanya diubah menjadi Ayluna Putri.
Dengan demikian, polisi nantinya akan memasukkan Lucinta Luna ke sel perempuan.
"Walaupun sekarang masih di sel khusus di Polda Metro Jaya," ujar Yusri.
Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di apartemen Thamrin City pada Senin (11/2/2020) pagi. Dalam penggeledahan polisi menemukan ekstasi dan dua jenis obat penenang.
Baca Juga: Media Asing Juga Bahas Lucinta Luna Masuk Sel Laki-laki atau Wanita
Namun, polisi sempat bingung di mana Lucinta Luna akan ditahan. Sebab, dalam KTP, Lucinta Luna tertulis sebagai perempuan, sementara paspor sebaliknya.