Suara.com - Dalam rilis penangkapan Lucinta Luna di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020), polisi telah menetapkan Lucinta Luna sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan psikotropika.
Lucinta Luna sendiri mengaku sudah lima bulan memakai narkoba. Dia beralasan mengonsumsi barang haram tersebut karena depresi.
"Pengakuan awal dia pakai lima bulan untuk menghilangkan depresi yang ada, lagi kita dalami" Ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Baca Juga: Polisi Tegaskan Nama Asli Lucinta Luna, Muhammad Fatah!
Menurut pihak kepolisian, Riklona yang dikonsumsi Lucinta Luna termasuk obat tidur yang juga masuk golongan psikotropika. Masih didalami juga pengakuan Lucinta Luna mengonsumsi obat itu sesuai resep dokter.
"LL alias AP positif mengandung benzo. Pengaruh dari obat yang ada, pertama Riklona, Riklona obat tidur tapi masuk ke obat psikotropika," ujar Yusri Yunus.
Selanjutnya, dia juga mengatakan kalau pelantun Bobo Dimana itu selalu meminum obat tersebut setiap hari.
"Setiap malam sebelum tidur," kata Yusri Yunus.
Seperti diketahui, Lucinta Luna ditangkap bersama kekasihnya, Abash dan dua orang stafnya. Barang bukti yang ditemukan diantaranya 2 butir pil ekstasi berwarna biru dengan logo lego, 7 butir pil putih riklona, dan 5 butir pil tramadol.
Baca Juga: Lucinta Luna Jadi Tersangka Narkoba, Positif Pakai Benzodiazepine
Dari hasil pemeriksaan, pelantun Bobo Dimana itu dinyatakan positif narkoba sedangkan tiga orang lainnya negatif.