Suara.com - Polisi sampai sekarang belum menentukan di sel mana Lucinta Luna akan ditahan. Sebab, di KTP milik Luna tertulis berjenis kelamin perempuan, sementara di paspor sebaliknya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah mendapat informasi dari pengacara Lucinta Luna. Informasi tersebut terkait putusan perubahan jenis kelamin dari pengadilan.
"Tapi kita harus punya dasar, keterangan pengacaranya sudah ada putusan pengadilan (soal jenis kelamin)," kata Yusri Yunus ditemui di Polres Jakarta Bara, Rabu (12/2/2020).
Karenanya, hari ini, polisi menunggu surat putusan yang akan dibawa oleh kuasa hukum Lucinta Luna. Baru setelah itu, polisi akan menentukan di sel mana Luna ditahan.
Baca Juga: Lucinta Luna Ditangkap, Polisi: KTP Perempuan, Paspor Laki-laki
"Jadi kami tunggu putusan pengadilan hingga hari ini," ujar dia.
Lucinta Luna telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Dia sebelumnya ditangkap di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat pada Selasa (11/2/2020) dini hari.
Dari penggeledahan, di dalam tas Lucinta Luna polisi menemukan obat penenang jenis tramadol dan riklona, yang termasuk dalam jenis psikotropika.
Selain itu, polisi juga menemukan 2 butir ekstasi (sebelumnya ditulis 3) di tong sampah.
Baca Juga: Barbie Kumalasari Yakin Lucinta Luna Pakai Narkoba karena Dihasut Teman
Selain Lucinta Luna, polisi juga turut mengamankan tiga orang lainnya. Namun setelah dites urine, cuma Luna yang positif narkoba.